Kelompok Penyandang Disabilitas dalam Pilkada 2020
oleh Tim Hukum ARJUNA
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang kurang mendapatkan perhatian dalam momentum Pilkada 2020 ini. Padahal konstitusi sebagai norma hukum dasar telah mengamanatkan dalam Pasal 28H ayat (2) bahwasanya,
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
Terkait hal ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kekhawatiran tersendiri, yaitu:
Bagaimana kondisi pemilih pada Pilkada 2020 yang termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas?
Apakah hak-hak politik kelompok penyandang disabilitas sudah terpenuhi?
Simak jawabannya dalam infografis di bawah ini!